Status anak di luar perkawinan tidak hanya berimplikasi yuridis terhadap hubungan hukum anak dengan ibunya tetapi berkaitan juga terhadap masalah perwalian dan waris mewaris. Adapun implikasi yang ditimbulkan dari kedudukan anak di luar perkawinan khususnya mengenai nasab.Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian Normatifif yaitu merupakan suatu bentuk penelitian yang pada dasarnya mengambil sumber-sumber data dari bahan kepustakaan, system pengumpulan data disusun berdasarkan pokok permasalahan. Untuk mendapatkan Landasan Teoritis berupa pendapat -pendapat, atau tulisan-tulisan para ahli atau pihak lain yang berwenang, juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk-bentuk ketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada.Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Status Anak di Luar perkawinan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Samarinda mengenai nasabnya berdasarkan dari perkara yang dijumpai adalah bernasah kepada ibunya telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Bab XIV Pasal 100. Kompilasi Hukum Islam memiliki kecondongan terhadap pemikiran Imam Syafi’i. Penelusuran terhadap KHI Pasal 100 ternyata mutlak untuk di jadikan sebagai Undang – Undang dan Dasar Hukum bagi anak di Luar perkawinan
Copyrights © 2021