AbstractMut’ah is an ex wife right which should be paid by her ex husband as a consequence of talaq. This paper tries to examine the payment of mut’ah before the talaq vow in the Religious Court of Yogyakarta municipality. This article argued that the payment of mut’ahbefore the talaq vow is an effort of the court to guarantee the ex wive right as many ex husbands tended to ignore the payment of mut’ah if the court obliged them to give the payment after the talaq vow as the law regulates. From the perspective of maslaḥa, this judge decision can be considered as a form of maslaḥa.AbstrakMut’ah adalah salah satu bentuk hak nafkah bekas isteri yang didapatkan dari bekas suaminya akibat adanya cerai talak. Secara normatif, pembayaran mut’ah dilakukan setelah terjadi cerai talak. Artikel ini membahas tentang pembayaran mut’ah dilakukan sebelum terjadi cerai talak di Pengadilan Agama (PA) Kota Yogyakarta. Berdasarkan data wawancara dengan beberapa hakim PA Kota Yogyakarta, tulisan ini menyatakan bahwa perintah pembayaran nafkah mut’ah yang terjadi di PA Kota Yogyakarta merupakan salah satu bentuk usaha PA Kota Yogyakarta menjamin hak nafkah bekas isteri dari bekas suaminya. Langkah ini dilakukan karena banyak bekas suami yang mengabaikan pembayaran mut’ah kepada bekas isterinya jika pembayaran dilakukan setelah pembacaan ikrar talak di depan pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah hakim memerintahkan bekas suami untuk membayarkan mut’ah kepada bekas isteri ini dapat dianggap sebagai bentuk maslaḥah mursalah.
Copyrights © 2020