Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindari dari kemudharatan. Salah satu petunjuk Allah dalam syariat islam adalah diperintahkannya menikah dan diharamkannya berzinah. Perintah kawin merupakan salah satu implementasi dari Al-Maqasyid Al-Khamsah yaitu hifzhul nasl. Tulisan ini untuk menggambarkan pemahaman tentang apa itu perkawinan,rukun dan syarat perkawinan, hukum perkawinan serta bagaimana pencatatan perkawinan dan hak keperdataan istri dan anak. Melalui tema ini berusaha untuk diuraikan. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang pria dan perempuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia. Dan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat. Dimana Hukum dalam perkawinan ada 5 yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Dan perkawinan yang baik itu dicatatkan disertai pembuktiannya dengan akta nikah sehingga akan mendatangkan maslahat untuk pihak istri dan keturunannya.
Copyrights © 2020