Jurnal CREPIDO: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Filsafat dan Ilmu Hukum
Vol 2, No 2 (2020): Jurnal Crepido November 2020

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS HUKUM ISLAM

Musyafah, Aisyah Ayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2020

Abstract

Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindari dari kemudharatan. Salah satu petunjuk Allah dalam syariat islam adalah diperintahkannya menikah dan diharamkannya berzinah. Perintah kawin merupakan salah satu implementasi dari Al-Maqasyid Al-Khamsah yaitu hifzhul nasl. Tulisan ini untuk menggambarkan pemahaman tentang apa itu perkawinan,rukun dan syarat perkawinan, hukum  perkawinan serta bagaimana pencatatan perkawinan dan hak keperdataan istri dan anak. Melalui tema ini berusaha untuk diuraikan. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang pria dan perempuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia. Dan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat. Dimana Hukum dalam perkawinan ada 5 yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Dan perkawinan yang baik itu dicatatkan disertai pembuktiannya dengan akta nikah sehingga akan mendatangkan maslahat untuk pihak istri dan keturunannya. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

crepido

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal CREPIDO adalah jurnal ilmiah yang fokus pada pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran hukum, baik dalam aras Filsafat maupun Ilmu Hukum. Dengan kekhasan ini maka ruang lingkup penulisan dalam Jurnal CREPIDO adalah setiap pembahasan dalam ilmu hukum dan filsafat hukum pada berbagai ...