Pasangan suami istri yang menjalani pernikahan jarak jauh harus membangun interaksi serta komunikasi yang baik dalam keluarga agar rumah tangga tetap harmonis. Penelitian ini juga menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan teologi. Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sumber sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa interaksi pada pasangan suami istri yang bertempat tinggal dalam bentuk komunikasi jarak jauh melalui media, seperti aplikasi whatsapps untuk video call. Mengenai hak dan kewajiban pasangan suami istri yang bertempat tinggal terpisah, keduanya telah menjalankan hak dan kewajibannya seperti, suami memberi nafkah terhadap keluarganya sedangkan istri menjaga kehormatan suami, mematuhi suami dan tidak keluar tanpa izin suami. Adapun kewajiban bersama bagi pasangan suami istri yaitu, saling menjaga serta saling melindungi satu sama lain. Menurut pandangan Islam tentang pasangan suami istri yang bertempat tinggal terpisah, apabila pasangan tersebut tidak ada solusi lain untuk kembali satu atap, maka keduanya harus mengikuti aturan dalam Islam yang telah ditetapkan yaitu, melakukan pertemuan dalam kurung waktu 4 bulan sekali keduanya harus melakukan pertemuan dan minimal 6 bulan sekali suami istri bertatap muka secara langsung dan untuk memenuhi kebutuhan biologis terhadap pasangannya.
Copyrights © 2020