Jurnal Tamaddun
Vol 9, No 1 (2021)

Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern

Jefik Zulfikar Hafizd (Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

Hukum Islam menjadi dasar pembentukan prilaku manusia di Indonesia. Pembangunan hukum nasional tidak lepas dari pengaruh hukum Islam yang hidup di masyarakat. Penelitian tentang hukum Islam sangat menarik untuk dilakukan. Penelitian kepustakaan ini dibuat berdasarkan data deskriptif kualitatif tentang sejarah perkembangan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji bagaimana sejarah perkembangan Hukum Islam pada masa Kerajaan Islam, masa penjajahan, dan masa Indonesia modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Nusantara ada sejak masa kerajaan Islam. Politik kekuasaan raja menjadi salah faktor utama diterapkannya hukum Islam. Penjajah Belanda awalnya menerima Islam tetapi kemudian hukum Islam dibenturkan dengan hukum adat agar melemah sehingga hukum Belanda dapat diterapkan. Di masa penjajahan Jepang tidak ada kebijakan yang mengubah keberlakuan hukum Islam, Jepang fokus menghilangkan simbol Belanda yang tersisa. Sedangkan pada masa Indonesia modern, hukum Islam disandingkan dengan hukum positif. Konstitusi Indonesia mengakui tiga sumber hukum yakni hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum Islam dalam konteks bernegara baru dapat diakui setelah dipositifkan melalui perundang-undangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

tamaddun

Publisher

Subject

Arts Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam (ISSN 2528-5882) was published by the Department of History of Islamic Civilization Faculty of Ushuluddin, Adab and Da`wah IAIN Sheikh Nurjati Cirebon. Its mission is to disseminate the results of studies and research on the history, specifically ...