Al-Mustashfa
Vol 6, No 1 (2021)

TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PRAKTEK ARISAN ONLINE DI KOTA JAYAPURA

Siti Qamariah Tiflen (Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktek arisan online di Kota jayapura karena diindikasikan terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi terutama pada sistem arisan online yang selama ini dipakai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus terkait dengan masalah yang terjadi pada praktek arisan online yang terjadi di Kota jayapura ditinjau dari perspektif hukum ekonomi Islam. Dari hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa arisan online di Kota jayapura mengandung unsur wakâlah  namun terdapat ketidak sesuaian antara praktek arisan online yang terjadi di Kota jayapura dengan hukum ekonomi Islam (qardh dan wakâlah) karena adanya ketidakpastian ( gharar), taruhan (maysir) dan tambahan dalam utang piutang yang  dalam  istilah Fiqh muamalah dikenal dengan riba dayn. Oleh karena itu penulis menyarankan agar kedua sistem tersebut segera dihapus dan digantikan dengan sistem sesuai dengan hukum ekonomi Islam.Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Arisan Online, dan Wakalah Bil Ujrah

Copyrights © 2021