Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktek arisan online di Kota jayapura karena diindikasikan terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi terutama pada sistem arisan online yang selama ini dipakai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus terkait dengan masalah yang terjadi pada praktek arisan online yang terjadi di Kota jayapura ditinjau dari perspektif hukum ekonomi Islam. Dari hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa arisan online di Kota jayapura mengandung unsur wakâlah namun terdapat ketidak sesuaian antara praktek arisan online yang terjadi di Kota jayapura dengan hukum ekonomi Islam (qardh dan wakâlah) karena adanya ketidakpastian ( gharar), taruhan (maysir) dan tambahan dalam utang piutang yang dalam istilah Fiqh muamalah dikenal dengan riba dayn. Oleh karena itu penulis menyarankan agar kedua sistem tersebut segera dihapus dan digantikan dengan sistem sesuai dengan hukum ekonomi Islam.Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Arisan Online, dan Wakalah Bil Ujrah
Copyrights © 2021