Indonesia has a relatively high Covid-19 death rate. Many people face the risk of death due to Covid-19. They are, among others, health workers and Covid-19 patients. They need to prepare for the worst. For instance, they may need to make a will. During the pandemic, there is no standard guideline to dispose a will for health workers and Covid-19 patients in quarantine. Based on the current pandemic situation, health workers and Covid-19 patients are parties who need to write legal wills in the form of testamentary disposition considering the risk they face and their limited circumstances. The pandemic situation does not enable them to make testamentary disposition properly before a notary public. This study covers the problems of health workers and Covid-19 patients in making testamentary disposition in quarantine. Health workers and Covid-19 patients must be isolated from the public to avoid the risk of Covid-19 transmission. Surely, the situation avoids them to see public notary. In accordance with the situation, it is necessary to have a form of an appropriate testamentary disposition without the presence of a notary public. The study employed a normative juridical method with statutory and case approaches.Bentuk Wasiat yang Tepat bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 di Masa KarantinaAbstrakAngka kematian yang diakibatkan oleh Covid-19 di Indonesia cukup tinggi. Hal ini menyebabkan beberapa pihak yang beresiko terhadap resiko kematian akibat Covid-19 seperti tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 perlu mempersiapkan hal-hal yang menyangkut kematian seperti membuat surat wasiat. Di masa pandemi Covid-19 ini belum ada kepastian mengenai bagaimana pembuatan surat wasiat bagi tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di masa karantina. Jika dilihat dari kasusnya, tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 merupakan pihak yang membutuhkan akses pembuatan wasiat sebab resiko kematian yang mereka hadapi dan memiliki keadaan yang terbatas sehingga tidak bisa membuat wasiat sebagaimana mestinya yaitu dengan bertemu langsung oleh notaris. Penelitian ini akan membahas permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 mengenai pembuatan wasiat di masa karantinanya. Tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 tidak dapat membuat surat wasiat dengan bertemu notaris sebab keadaannya yang harus diisolasi dari masyarakat untuk menghindari resiko penularan Covid-19. Dengan adanya keadaan yang seperti ini, perlu adanya suatu bentuk wasiat tepat yang dapat dibuat tanpa harus berhadapan dengan notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus.Kata Kunci: bentuk wasiat, covid-19, masa karantina.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a1
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021