Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh e-billing, kesadaran wajib pajak, pemahaman perpajakan dan pelayanan fiskus terhadap pelaksanaan self assessment system WPOP Jakarta pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan data primer menggunakan kuesioner. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di DKI Jakarta. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah nonprobabilty sampling dengan metode purposive sampling. Sampel yang digunakan adalah 80 responden. Metode penelitian yang digunakan yakni regresi linear berganda dan program SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-billing tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap pelaksanaan self assessment system. Kesadaran wajib pajak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap pelaksanaan self assessment system. Pemahaman perpajakan tidak berpengaruh dan signifikan terhadap pelaksanaan self assessment system. Pelayanan fiskus tidak berpengaruh dan signifikan terhadap pelaksanaan self assessment system pada masa pandemi Covid-19.Kata Kunci: Self Assessment System, Wajib Pajak Orang Pribadi, kesadaran pajak, covid-19
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021