Abstract Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Sejak awal Indonesia berdiri perlindungan dan penataan kawasan hutan khususnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat memiliki problematika tersendiri dimana masyarakat adat harus berjuang maksimal untuk mengimbangi kebijakan regulasi Negara dalam bidang kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam. Jauh sebelum Indonesia Merdeka kesatuan-kesatuan masyarakat adat diakui berikut hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dimana data-data yang dikumpulkan di lokasi penelitian diolah dan dianalisis dengan kalimat-kalimat dikaitkan dengan teori-teori yang peneliti sajikan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengakuan tentang hutan Adat dalam Wilayah Kekuasaan Datuk Laksamana Raja di Laut didasarkan pada pendekatan historis yang melekat sebagai sebuah kekuasaan pada masa Raja atau Datuk Laksamana berkuasa yang kemudian pengelolaan nya dilanjutkan oleh para keturunannya. pengelolaan hutan adat pada saat sekarang dalam wilayah Datuk Laksamana Raja di Laut sifatnya sangat parsial dan belum diikuti dengan perangkat yang jelas sebagaimana mekanisme penetapan hutan adat oleh negara sehingga status hak Hutan adat tersebut menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Kata kunci : Hutan Adat, Datuk Laksamana Raja di Laut
Copyrights © 2021