POLITICO
Vol 17, No 1 (2017): Jurnal POLITICO Fisipol

EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN (Studi kasus pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember)

Faisol Adnan (Unknown)
Emy Kholifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2017

Abstract

Kabupaten Jember sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia dan merupakan pintu masuk utama ke kawasan Indonesia Timur, membuat Kabupaten Jember memiliki salah satu dampak perkembangan perekonomian yang cukup pesat. Salah satunya yang membuat banyak investor atau pengusaha yang kemudian melirik Kabupaten Jember sebagai tempat untuk menjual barang dan jasa mereka. Salah satu diantaranya adalah dengan mendirikan usaha makan dan minum di Kabupaten Jember.  Tercatat dari tahun 2015 hingga tahun 2016, usaha restoran di Jember terus mengalami peningkatan dan jumlahnya sudah ratusan. Pada tahun 2010, jumlah Restoran di Kabupaten Jember yang masuk dalam data Badan Pendapatan Daerah Daerah Kabupaten Jember mencapai 651 Restoran. Kemudian bertambah di tahun 2011 menjadi 675 Restoran. Dan pada tahun 2012 bertambah menjadi 721 Restoran. bahwa: 1). Kesadaran membayar wajib pajak lisan cukup baik, terbukti dari tiga pertanyaan tentang kesadaran membayar pajak mayoritas responden memandang pajak bagian terpenting bagi proses pembangunan negara. 2). Sanksi pajak berupa denda 50 prosen dari pajak restoran yang kurang dibayar, masih menimbulkan pro kontra antara wajib pajak. Oleh karena itu penegakan atauran perundang-undangan penting tegas diterapakn pada wajib pajaka, agar mereka sadar akan kewajibanya sebagai warga negara yang harus taat membayar pajak. 3). Sejauh ini fiskus masih dianggap kurang berkapasitas untuk mengarahkan tanpa mempengaruhi wajib pajak terhadap para wajib pajak. Oleh karena itu pengkatan kapasitas fikus penting diupayakan, guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan para fikus terhadap para wajib pajak. 4). Lingkungan pajak saat ini masih ditanggapi minor, terhadap ketaatan membayar pajak dan adanya sosialisasi pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. 5). Pengetahuan peraturan perpajakan para responden masih minim baik secara pemahaman maupun kesadaran. 7). Kemauan membayar pajak mendaftarkan sendiri sebagai Wajib Pajak cukup antusias. 8). Kepatuhan wajib pajak, masih ada yang belum patuh secara sikap perbuatan, hal terlihat hingga saat ini tunggakan pajak restoran masih tinggi. Kata kunci: Pajak Deaerah, Restoran dan Pemungutan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

POLITICO

Publisher

Subject

Arts Humanities Social Sciences

Description

POLITICO merupakan media publikasi ilmiah bagi para dosen dan mahasiswa melalui penelitian dan artikel tulisan karangan ilmiah tentang hasil penelitian, survei dan telaah pustaka yang berkaitan dengan ilmu sosial dan ilmu ...