POLITICO
Vol 16, No 2 (2016): Jurnal POLITICO Fisipol

EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN (STUDI KASUS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

Kahar Haerah (Unknown)
Farisa Wahyudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang efektifitas pemungutan pajak hiburan yang terjadi di daerah kabupaten jember. Berdasarkan hasil penelitian, efektifitas pemungutan pajak  hiburan yang terjadi di Jember di tahun 2015 mengalami peningkatan selama satu tahun tersebut tercatat bahwa lebih banyak pajak yang efektif dari pada yang tidak efektif. Dan dapat dilihat dari bukti daftar target dan realisasi selama satu tahun tersebut disitu tercatat bahwa targetnya yaitu sekitar Rp.1.050.600.000,00 juta dan realisasi. Sampai dengan akhir bulan yaitu sekitar Rp 1.111.566.807,00 juta. Pajak hiburan selama satu tahun tersebut dan efektif sanagtlah berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah yang berada di Jember karena bias membantu pembiyaan terhadap pembangunan yang belum terealisasi. Adapun faktor-faktor yang mendukung terhadap pemungutan pajak hiburan tersebut yaitu: kesadaran wajib pajak yang meningkat,  keterbukaan omset penerimaan, pemilik hiburan gambang ditemui. Kata kunci: Efektifitas, Pemungutan Pajak Hiburan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

POLITICO

Publisher

Subject

Arts Humanities Social Sciences

Description

POLITICO merupakan media publikasi ilmiah bagi para dosen dan mahasiswa melalui penelitian dan artikel tulisan karangan ilmiah tentang hasil penelitian, survei dan telaah pustaka yang berkaitan dengan ilmu sosial dan ilmu ...