Artikel ini bertujuan untuk memaparkan makna sebenarnya dari itikad baik sehingga ia dapat digunakan sebagai landasan kepemilikan bagi pembeli, terlebih lagi ketika pembeli ternyata membeli dari pihak yang tidak berhak mengalihkan benda. Masalah difokuskan pada pemaknaan ulang definisi itikad baik serta penentuan wujud standar tindakan pembeli beritikad baik yang dicerminkan melalui nilai etis kejujuran. Kejujuran pembeli dibuktikan dengan ketidaktahuan pembeli akan cacat cela benda, namun dewasa ini ketidaktahuan tidak cukup dengan pengetahuan aktual (actual notice) pembeli saja tetapi juga harus mempertimbangkan pengetahuan-pengetahuan yang diwajibkan oleh hakim (constructive notice). Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori etis dari Immanuel Kant yang akan memperlihatkan bahwa itikad baik adalah nilai tertinggi dalam kepemilikan yang menaungi baik prinsip perlindungan pemilik asli maupun perlindungan pembeli. Penentuan prioritas kepemilikan diantara mereka kemudian ditentukan oleh hakim melalui penerapan constructive notice. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa wujud sebenarnya standar tindakan itikad baik yang dikonstruksi oleh hakim adalah tindakan-tindakan kehati-hatian yang dilakukan oleh pembeli. Pada akhirnya beritikad baik atau tidaknya seorang pembeli ditentukan berdasarkan tindakan pencegahan yang memadai yang dilakukannya sebagai bentuk kewajiban berhati-hatinya.
Copyrights © 2021