JURNAL MERCATORIA
Vol 14, No 1 (2021): JURNAL MERCATORIA JUNI

Definisi Perseroan Terbuka atau Publik Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Suwinto Johan (President University)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2021

Abstract

Dalam masyarakat, kita sering mendengarkan perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka seakan-akan menjadi dua suku kata memperoleh penghargaan untuk sebuah perusahaan dalam memperoleh kepercayaan. Banyak masyarakat menginginkan usahanya menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka akan dengan mudah memperoleh dana dari umum. Perusahaan terbuka menurut masyarakat adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya di bursa efek. Definisi ini berbeda dengan definisi pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Perbedaan definisi mengakibatkan timbulnya kebingungan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka berdasarkan UU PT dan UU PM. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum, sedangkan berdasarkan UU PM, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Definisi penawaran umum terdapat pada UU PM, yakni kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya. Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja telah dilakukan sinkronisasi definisi perseroan terbuka dan perseroan publik di UU PM dan UU PT.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

mercatoria

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International ...