Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. Muhammdiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi mungkar yang berlandaskan Alquran dan Sunnah akan berperan sebagai cerminan dalam dakwah untuk kemajuan ummat manusia. Sehingga dalam pengabdian ini akan dilakukan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat dan simpatisan tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam di Ranting Tanjung Gusta Medan. Hukum waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, bagaimana pembagiannya, dan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya
Copyrights © 2021