Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 6, No 1 (2021)

Bimbingan Dan Pelatihan Kepada Masyarakat Tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Di Ranting Tanjung Gusta Medan

Fahrizal Zulkarnain (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Irma Dewi (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2021

Abstract

Bulan  Dzulhijjah  (8  Dzulhijjah  1330  H)  atau November  (18  November  1912  M)  merupakan  momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa  pembaru,  yakni  Kyai  Haji  Ahmad  Dahlan  atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. Muhammdiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi mungkar yang  berlandaskan  Alquran  dan  Sunnah  akan  berperan sebagai  cerminan  dalam  dakwah  untuk  kemajuan  ummat manusia.  Sehingga  dalam  pengabdian  ini  akan  dilakukan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat dan simpatisan tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam di Ranting Tanjung Gusta Medan. Hukum waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, bagaimana pembagiannya, dan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya

Copyrights © 2021