Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya UUD NRI 1945) menyebutkan, Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Berdasar Pasal ini disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur rekrutmen kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung untuk selanjutnya disingkat Pilkada langusng. Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggoyta Dewan. Dengan demikian Pilkada langsung semakin kuat legalitasnya sebagai bagian dari Pemilu. Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-X I/2013, Pilkada langsung dinyatakan bukan rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD NRI 1945, melainkan rezim Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh karena Pilkada langsung bukan rezim Pemilu maka penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung bukan di Mahkamah Konstitusi seperti yang telah berjalan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (library reseach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang selanjutnya akan dianalisis dengan wetsen rechtshistorische interpretatie, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Hasil pembahasan dalam tulisan ini menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 97/PUU-X I/2013 yang menjelaskan Pilkada langsung bukan rezim Pemilu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pilkada langsung tergolong rezim Pemilu serta Pengertian pemilihan umum tidak hanya terbatas pada ruang lingkup Pasal 22E UUD NRI 1945 karena pengertian pemilihan umum selain dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, juga dapat lahir dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demoratis
Copyrights © 2021