Hukum adalah pelembagaan aturan. Ketika masyrakat menyadari bahwa kekuasaan setiap individu perlu dikontrol oleh hukum maka hak dan berkewajiban tidak ditentukan oleh yang berkuasa, melainkan oleh yang diakui bersama suatu kebenaran. Jejak kekerasan dalam hukum selalu terlupakan oleh perjalanan waktu dan tersembunyikan oleh berbagai fiksi tentang moralitas penegakan hukum. Akibatnya, kita sering tidak mengenali lagi kekerasan yang diproduksi oleh berbagai produk hukum dan menganggapnya sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan tidak jarang menganggapnya sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan tidak jarang mengagnggapnya sebagai keharusan moral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Sebagai contoh tindakan /penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan dalam berbagai peristiwa main hakim sendiri atau konflik diberbagai daerah justru sering memperoleh dukungan dan pengesahan dari lingkungan masyarakat sekitar. Akibatnya, ketika aparat keamanan mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya, masyarakat justru memberikan reaksi balik dengan menuntut pembebesan pelaku dan menyerang aparat kemanan. Sepertinya kekerasan merupakan keharusan moral yang harus dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah atau konflik.
Copyrights © 2021