Rokok yang beredar dilingkungan masyarakat dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan seseorang menderita penyakit tidak menular berupa kanker paru-paru, penyakit saluran kronik, penyakit jantung, ipotensi pada laki-laki, inferlitasi pada perempuan, ganguan pada janin ibu hamil tidak hanya itu saja rokok menyebabkan kecanduan sehinga seseorang sulit untuk berhenti merokok yang di sebabkan oleh zat adektif yang terkandung dalam produk rokok hal ini memberikan efek samping yang sangat merugikan seseorang perokok Adapun rumusan masalah ini adalah “bagaimana tanggung jawab produsen rokok terhadap bahaya rokok menurut UU kesehatan dan UUPK” dan adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, bagaimana pertanggung jawaban produsen rokok terhadap bahaya rokok yang merugikan konsumen ditinjau dari UU kesehatan dan UUPK. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Hukum Normatif, Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal Dalam prinsip pertanggung jawaban mutlak strict liability pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran dan unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian, ketentuan ini hanya perlu membuktikan adanya hubungan antara perbuatan produsen dan kerugian yang dideritanya dengan di terapkanya prinsip pertanggung jawaban ini membuat konsumen bisa meminta kompensasi berupa ganti rugi pemulihan kesehatan dan menangung semua biaya layanan berhenti merokok konsumen yang diderita oleh konsumen rokok atas kerugian kerugian yang diderita konsumen rokok Sehingga dalam penelitian ini penulis perlu memberikan saran dengan pengurangan kadar tar dan nikotin dan pengurangan jumlah produksi agar peredaran rokok dapat diawasi lebih mudah dan dalam pembentukan PP tidak mengesampingkan undang-undang pendahulu yang berkaitan dengan PP terutama UU kesehatan dan UUPK sebagai salah satu dasar pembuatan PP untuk menjamin konsumen tetap bisa memiliki Hak berupa kompensasi bentuk pertanggung jawaban produsen rokok. Kata kunci : Tanggungjawab Produsen, Kewajiban, Rokok
Copyrights © 2021