Kehadiran saksi pada saat pembuatan akta, termasuk Akta Jual Beli atas hak milik tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan suatu hal yang penting dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akta PPAT tersebut wajib untuk dibacakan di hadapan para penghadap dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, serta PPAT itu sendiri. Adanya saksi dalam akta PPAT ini berfungsi sebagai salah satu alat bukti apabila kelak terjadi permasalahan hukum terhadap akta PPAT tersebut. Namun pada prakteknya, tidak jarang ditemukan ketidakhadiran saksi yang mana namanya tercantum di dalam akta tersebut namun tidak hadir dalam proses penandatanganan akta PPAT tersebut. Penelitian ini membahasa mengenai permasalahan terkait apakah dengan tidak hadirnya saksi pada transaksi jual beli tanah di hadapan PPAT mengakibatkan akta itu menjadi tidak otentik.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.Dari hasil penelitian ditemukan hasil yang menjawab permasalahan yang diajukan bahwa apabila Akta Jual Beli atas hak milik tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dihadiri oleh para saksi sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 maka akta jual beli tersebut tetap merupakan sebagai akta otentik walaupun secara yuridis mengandung kelemahan jika dikemudian hari ada pihak yang mengajukan bantahannya. Kata Kunci: Akta PPAT, Jual Beli Tanah, Saksi.
Copyrights © 2021