Transportasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan berbagai aktifitasnya. Seiring dengan berjalannya waktu, kini perkembangan dibidang transportasi tersebut menimbulkan masalah. Salah satunya mengenai pengangkutan darat dengan adanya penggunaan kendaraan pribadi (mobil) yang dijadiakan angkutan umum orang tidak dalam trayek hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 173 ayat (1) huruf b yang berbunyi” perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Sehingga kendaraan tersebut tidak seharusnya dipergunakan untuk angkutan umum akan tetapi sebagai angkutan pribadi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kata Kunci : Transportasi, Pengawasan, Angkutan Umum Tidak Resmi
Copyrights © 2021