Kerusakan lingkungan merupakan salah satu permasalahan yang memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup yang terjadi dari dahulu hingga kini namun masih belum ditemukan solusi yang konkrit untuk mengatasinya adalah kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu oleh faktor alam dan manusia. Faktor yang disebabkan oleh faktor alam antara lain: sambaran petir pada hutan kering yang mengalami kemarau panjang dan kebakaran di lahan gambut. Sedangkan oleh manusia salah satunya membuka lahan dengan cara membakar lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dapat mengakibatkan kabut asap, dimana banyak kerugian yang ditimbulkan kabut asap terhadap lingkungan hidup dan kehidupan manusia. Berkaitan dengan membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terjadinya kabut asap sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 69. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h telah dijelaskan mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, sedangkan pada ayat (2) dalam arti membolehkan membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan sesuai kearifan lokal masing-masing. Kearifan lokal disini yaitu membakar lahan maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Selanjutnya pemerintah selaku pemangku kebijakan yang terdekat dalam hal ini juga berupaya untuk melakukan berbagai langkah dan cara demi mewujudkan pencegahan dan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya kabut asap, salah satunya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melalui produk hukum Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 6 tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.Kata Kunci : Eksistensi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kearifan Lokal
Copyrights © 2021