Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang BPD di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu belum efektif. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Kepala Desa dari aspek pembangunan dapat berjalan dengan baik.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan denga populasi Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat yang ada di Desa Tekalong. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen, wawancara, pengamatan, dan penyebaran kuisioner yang di tujukan guna mengetahui keadaan langsung yang ada di lapangan.Hasil akhir dari penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan pengawasan Kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD belum berjalan dengan efektif sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang BPD. Pengawasan hanyak dilaksanakan pada tahap perencanaan kegiatan Pemerintah Desa, sedangkan tahap pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman BPD terkait mekanisme pelaksanaan pengawasan, lemahnya koordinasi, serta sarana atau fasilitas yang tidak memadai. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut ialah dengan pelatihan dan peningkatan anggota BPD, melakukan koordinasi yang aktif serta pengadaan sarana atau fasilitas untuk mendukung pelaksanaan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat dengan maksimal dilaksanakan. Kata Kunci : BPD, Pelaksanaan, Pengawasan, Kepala Desa
Copyrights © 2021