Perkembangan teknologi dibidang komunikasi dan informasi seharusnya didukung oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, acara pembuktian merupakan bagian terpenting untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya suatu hak yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, khususnya menyangkut alat bukti digital, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Hakim sebagai praktisi hukum yang terikat dengan ketentuan undang- undang harus mampu menjelaskan kedudukan alat bukti dari suatu alat bukti berbentuk digital.Kata Kunci : Kedudukan Alat Bukti, Alat Bukti Digital, Perkara Perdata
Copyrights © 2021