Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEDUDUKAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

NIM. A1012141020, MUHAMMAD RAMZY PARUZA (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2021

Abstract

Perkembangan teknologi dibidang komunikasi dan informasi seharusnya didukung oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, acara pembuktian merupakan bagian terpenting untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya suatu hak yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, khususnya menyangkut alat bukti digital, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Hakim sebagai praktisi hukum yang terikat dengan ketentuan undang- undang harus mampu menjelaskan kedudukan alat bukti dari suatu alat bukti berbentuk digital.Kata Kunci     : Kedudukan Alat Bukti, Alat Bukti Digital, Perkara Perdata

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...