Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR OLEH OKNUM UNIT JATANRAS SATUAN RESERSE KRIMINAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENANGKAPAN DI POLRES KOTA PONTIANAK

NIM. A1012151021, FATHURACHMAN WIRATAMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2021

Abstract

Polri sebagai instansi pertama yang terlibat dalam proses penegakan hukum pidana dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di samping itu,  Polri juga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang sewenang-wenang serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana. Namun dalam realitanya, proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana kadang kala tidak sesuai dengan prosedur dan bertindak sewenang-wenang, bahkan melanggar Hak Asasi Manusia. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana dalam proses penangkapan adalah melakukan tembak di tempat. Hal ini juga terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota, dimana anggota Unit Jatanras Satreskrim dari Polresta Pontianak Kota melakukan tindakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana. Tindakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana ini sebenarnya hanya untuk melumpuhkan pelaku atau tersangka tindak pidana dan dilakukan setelah adanya tembakan peringatan.Jumlah pelaku atau tersangka tindak pidana yang ditembak pada saat proses penangkapan oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota selama kurun waktu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 73  kasus. Adapun jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, dan penganiayaan berat. Sedangkan jumlah pelaku atau tersangka tindak pidana yang meninggal dunia akibat ditembak oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota pada saat proses penangkapan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 5 orang.Dasar kewenangan bagi anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota melakukan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana pada saat proses penangkapan adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.Adapun alasan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota masih melaksanakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana pada saat proses penangkapan dikarenakan tidak mengindahkan tembakan peringatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam. Selain itu, ada upaya dari pelaku atau tersangka tindak pidana untuk melarikan diri.Tindakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.Kata Kunci: Tembak di Tempat, Pelaku Tindak Pidana, Penangkapan. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...