Tenaga kefarmasian baik apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian/asisten apoteker dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, yang mana apotek didirikan dengan modal sendiri oleh apoteker. Oleh karena itu dalam pelayanan kefarmasian khususnya pelayanan informasi obat tenaga kefarmasian di apotek haruslah melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha salah satunya mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi pada saat penyerahan obat. Tetapi konsumen seringkali berada di kedudukan yang lemah, dimana terkadang hak-haknya diabaikan oleh tenaga kefarmasian di apotek. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek terhadap pemenuhan hak konsumen swamedikasi mengenai pemberian informasi atas obat di Pontianak Selatan.Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ialah suatu penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, dan penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Penelitian ini didukung dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan penelitian ini. Populasi dari penelitian ini adalah konsumen swamedikasi yang membeli obat di apotek dan beberapa apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri di Pontianak Selatan. Sedangkan yang menjadi responden dari penelitian ini adalah 10 responden konsumen dan 2 responden apoteker.Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi, tenaga kefarmasian belum melaksanakan kewajibannya dengan baik. Tindakan yang dilakukan konsumen swamedikasi ketika tenaga kefarmasian tidak memberikan informasi atas obat adalah konsumen tidak bertanya balik mengenai informasi atas obat. Diharapkan Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan BPOM Pontianak ikut memberikan pembinaan kepada tenaga kefarmasian di apotek dan konsumen serta pengawasan kepada tenaga kefarmasian mengenai kewajiban dalam pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi.  Kata Kunci: Kewajiban apoteker, Konsumen Swamedikasi, Informasi Atas Obat
Copyrights © 2021