Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA APOTEK MENGENAI PEMENUHAN HAK KONSUMEN SWAMEDIKASI ATAS INFORMASI OBAT DI PONTIANAK SELATAN

NIM. A1011171078, MEGA ALVIONITA SILALAHI (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

Tenaga kefarmasian baik apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian/asisten apoteker dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, yang mana apotek didirikan dengan modal sendiri oleh apoteker. Oleh karena itu dalam pelayanan kefarmasian khususnya pelayanan informasi obat tenaga kefarmasian di apotek haruslah melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha salah satunya mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi pada saat penyerahan obat. Tetapi konsumen seringkali berada di kedudukan yang lemah, dimana terkadang hak-haknya diabaikan oleh tenaga kefarmasian di apotek. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek terhadap pemenuhan hak konsumen swamedikasi mengenai pemberian informasi atas obat di Pontianak Selatan.Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ialah suatu penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, dan penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Penelitian ini didukung dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan penelitian ini. Populasi dari penelitian ini adalah konsumen swamedikasi yang membeli obat di apotek dan beberapa apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri di Pontianak Selatan. Sedangkan yang menjadi responden dari penelitian ini adalah 10 responden konsumen dan 2 responden apoteker.Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi, tenaga kefarmasian belum melaksanakan kewajibannya dengan baik. Tindakan yang dilakukan konsumen swamedikasi ketika tenaga kefarmasian tidak memberikan informasi atas obat adalah konsumen tidak bertanya balik mengenai informasi atas obat. Diharapkan Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan BPOM Pontianak ikut memberikan pembinaan kepada tenaga kefarmasian di apotek dan konsumen serta pengawasan kepada tenaga kefarmasian mengenai kewajiban dalam pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi.  Kata Kunci: Kewajiban apoteker, Konsumen Swamedikasi, Informasi Atas Obat

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...