Budaya termasuk bagian dari suatu ciptaan yang dilindungi oleh hukum yakni masuk kedalam Ekspresi Budaya Tradisional, salah satu wujud dari Ekspresi Budaya Tradisional tersebut adalah Kerajinan Bidai yang terdapat di Kabupaten Bengkayang. Bidai merupakan produk kerajinan tangan hasil anyaman rotan dan kulit kayu yang berbentuk (seperti) tikar. Ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi menyatakan bahwa, Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional yang mana harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang mengembannya. Jika dilihat banyaknya manfaat yang ada pada kerajinan Bidai ini, maka sewajarnya harus ada perlindungan dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam upaya untuk menjaga eksistensi kerajinan Bidai tersebut. Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa tidak ada Pengklaiman dari pihak Malaysia dikarenakan masyarakat Dayak Jagoi Babang dan masyarakat Dayak Serikin masih memiliki ikatan kekeluargaan sehingga hasil kerajinan tikar Bidai itu sebenarnya merupakan warisan leluhur yang diturunkan secara turun-temurun. Dan sudah kita lihat, bahwa kerajinan tikar Bidai ini juga dilakukan oleh masyarakat Dayak yang tinggal di Malaysia, hanya saja pemerintah masih kurang memperhatikan eksistensi kerajinan tangan tradisional tersebut maka dari itu perlu adanya sosialisasi kepada para pengrajin Bidai maupun masyarakat awam disekitaran perbatasan agar lebih memperhatikan eksistensi kerajinan tangan tradisional tersebut. Kata kunci : Bidai, Ekspresi Budaya Tradisional, Ekonomi Daerah.
Copyrights © 2021