Semua masyarakat menginginkan kehidupan yang layak dan dapat memenuhi segala bentuk kebutuhan hidupnya, termasuk masyarakat perbatasan khususnya di Temajuk, untuk itulah kebanyakan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat guna memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat perbatasan menjual barang dan membeli barang yang ada di Negara yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat (Temajuk) yaitu Malaysia timur (Serawak). Praktik jual beli dan tukar menukar barang sudah lama terjadi, bahkan sebelum terbentuknya kedua Negara (Indonesia-Malaysia), dan proses jual beli tersebut yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dan aturan pada transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan khsusunya daerah perbatasan Indonesia – Malaysia di Temajuk Kab. Sambas.Metode penelitian adalah penelitian normatif dimana data yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan data skunder yakni data yang di peroleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari buku- buku, jurnal-jurnal, situs internet dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian dan juga menggunakan data primer yakni data yang di peroleh dari hasil penelitan langsung di lapangan (field research) yang dilakukan melalui wawancara dengan beberapa sumber yang memiliki kompeten atas objek penelitan antara lain masyarakat atau tokoh masyarakat di Temajuk dan para narasumber yang ada.Hasil yang diperoleh dari penelitian antara lain bawah aturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas Indonesia – Malaysia di pulau Temajuk di atur pada skala Bilateral Agreement yakni Border Crosing Agreement (BCA) dan Border Trade Agreement (BTA), dimana BCA terkait dengan pengaturan dengan pengaturan pergerakan barang bersifat lintas batas antar negara, sedangkan BTA pengaturan pergerakan barang yang bersifat lintas batas antar negara. Namun kedua agreement ini perlu di tinjua ulang karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan transaksi perdagangan lintas batas sekarang ini. Pengaruh transaksi perdagangan lintas batas negara perbatasan Indonesia – Malaysia di Temajuk masih kategori pasar tradisional karena sarana dan prasarana perdagangan yang belum terealisasi secara optimal, masyarakat Temajuk sering di temukan menggunakan mata uang ringgit Malaysia karena nilai tukar lebih tinggi dibanding Rupiah, sulitnya barang nasional yang berada di Temajuk sehingga masyarakat lebih senang mengambil barang di Teluk Melano Malaysia dikarenakan akses lebih cepat dan lebih murah dari barang nasional, dan masyarakat Temajuk lebih tertarik menjual (ekspor) hasil buminya ke Teluk Melano karena infrastruktur dan juga masyarakt Teluk Melano memiliki daya beli tinggi.Kata Kunci : Perdagangan perbatasan, Perjanjian internasional
Copyrights © 2021