Anak merupakan ujung tombak perubahan dari setiap gambar seorang anak yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan yang baik dengan perhatian dan bimbingan serta kasih sayang yang diberikan oleh orang tua akan menghasilkan individu yang berkualitas. Orang tua yang seharusnya menjamin tumbuh dan kembang anak kandungnyanya, tetapi justru tidak mengindahkan kesehatan mental dan fisik anak. Anak tersebut dieksploitasi dengan cara mempekerjakan anaknya yang masih dibawah umur yaitu disuruh menjadi pengemis dan pengamen yang tentunya ini bertentangan dengan undang-undang terutama undang-undang tentang perlindungan anak. Maka rumusan masalah yang dapat diangkat dan dikaji dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Anak Dibawah Umur Dipekerjakan Oleh Orang Tua Kandung Di Kota Pontianak.Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder, dan sifat penelitian ini adalah yang akan dilakukan adalah penelitian yang bersifat “deskiptif”, yaitu peneltian yang dimaksud untuk memberi data yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala, atau kelompok tertentu.Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab orangtua melakukan eksploitasi anak yang dipekerja dibawah umur oleh orangtua terhadap anaknya sendiri dikarenakan faktor ekonomi, yaitu orangtua yang tidak bekerja ataupun orangtua yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup. Adapula faktor lain yang menyebabkan orangtua menyuruh anak mencari uang yaitu orangtua merasa bahwa menjadikan anak sebagai pengamen dan pengemis lebih gampang menghasilkan uang dibandingkan orangtua harus bekerja serta faktor lingkungan sekitar yang hampir sebagian masyarakat ditempat tinggal mereka mendapatkan uang dengan menjadikan anaknya sebagai pegamen atau pengemis. Kata Kunci : Anak, Dipekerjakan, Orangtua Kandung, Kriminologi
Copyrights © 2021