Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PERUSAHAAN MELAPORKAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1981 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR)

NIM. A1012171168, ADITYA GILANG SAPUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2021

Abstract

Dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja yang bersifat menyeluruh, maka diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, dimana perusahaan yang ada wajib untuk melaporkan kepada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah tentang kondisi ketenagakerjaan yang ada di perusahaan tersebut. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perubahan dalam penyelenggaraan urusan pengawasan ketenagakerjaan di daerah yang semula diselenggarakan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi berubah menjadi tersentralistik yakni diselenggarakan pemerintah daerah provinsi. Tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat merupakan unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang melakukan hubungan ketenagakerjaan wajib untuk melaporkan perusahaannya kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak melaporkan perusahaannya, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Faktanya, masalah wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini sering kali diabaikan oleh perusahaan, hal ini juga terjadi pada perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Berdasarkan data dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat bahwa jumlah perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur yang tidak melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya sebanyak 31 perusahaan, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Faktor penyebab perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur belum melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dikarenakan faktor birokrasi yang dianggap rumit, tidak paham cara mengurusnya, dan sengaja tidak mau mengurusnya. Upaya yang dilakukan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat agar perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan adalah memberikan Surat Peringatan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya, walaupun sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya dan apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan, maka UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti pengurusan perpanjangan perizinan, pengurusan pajak dan lain-lain kepada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya. Kata Kunci: Kewajiban, Perusahaan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...