Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA HUKUM KREDITUR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG TANJUNGPURA PONTIANAK

NIM. A1012161037, MUHAMMAD ANDI ANUGRAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2021

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang Upaya Hukum Kreditur Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet dengan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan di Bank PT. Mandiri Cabang Tanjungpura Pontianak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas kredit, faktor yang mengakibatkan terjadinya kredit macet, akibat hukum bagi debitur dan upaya hukum yang dilakukan kreditur. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian empiris menggunakan model pendekatan secara deskriptif dan dianalisis dengan data kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan.Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang terdiri dari perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Adapun perjanjian pokoknya mengenai hutang piutang dan perjanjian tambahannya mengenai jamina kebendaan. Adapun dalam pelaksaan perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur Bank PT. Mandiri Cabang Tanjungpura Pontianak para pihak diberikan hak masing-masing dan berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi kreditur adalah memberikan fasilitas kredit sedangkan prestasi debitur adalah untuk membayar kredit serta memelihara dan merawat barang ang telah dijaminkan dan diikat dengan hak tanggungan.Dalam prakteknya yang terjadi debitur tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya disebabkan karena faktor tidak mampu bayar disebabkan tidak memiliki penghasilan tetap, kebutuhan mendesak, faktor keperluan keluarga termasuk biaya berobat dan pendidikan.Debitur yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan maka sudah dapat dikatakan telah wanprestasi. Sehingga dengan demikian kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit dapat melakukan upaya hukum berupa teguran atau somasi, musyawarah atau mufakat serta dapat mengajukan upaya hukum untuk eksekusi ke Pengadilan.  Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Prestasi, Wanprestasi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...