Peretasan Kartu Kredit (Carding) merupakan kejahatan di sektor perbankan yakni bocornya informasi mengenai data pribadi melalui kartu kredit yang merupakan rahasia bank baik karena kelalaian seseorang maupun murni tindak kejahatan. Carding dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi. Maka dari itu diperlukan adanya perlindungan hukum yang maksimal terhadap nasbah bank korban carding serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejahatan carding.      Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan yang lengkap, rinci dan sistematis tentang perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban peretasan kartu kredit yang dikatakan belum maksimal. Kemudian, akan dijelaskan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan peretasan kartu kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang didukung oleh penambahan data wawancara dan di analisis dengan metode deskriptif kualitatif.      Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah korban kejahatan peretasan kartu kredit tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan lain. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemberian edukasi dan informasi yang jelas kepada nasabah pengguna kartu kredit serta adanya hambatan dari pihak perbankan maupun aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku carding. Maka upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan peretasan kartu kredit antara lain meningkatkan sistem pelayanan dari perbankan, meningkatkan sistem keamanan dan autentifikasi, serta meningkatkan fasilitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku carding.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Peretasan Kartu Kredit (Carding)
Copyrights © 2021