Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 43/PK/PDT.SUS-PAILIT/2019 YANG MEMBATALKAN PERDAMAIAN HOMOLOGASI PT KERTAS LECES

NIM. A1011171132, UMI FITRIAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2021

Abstract

Suatu BUMN dapat dimohonkan pailit dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan hal Debitur adalah BUMN yang bergerak di bidang publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun perlu diketahui bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang publik yaitu BUMN yang berbentuk Perum. Sedangkan PT. Kertas Leces adalah perusahaan yang berbentuk Persero sehingga pengajuan pailitnya sama seperti Perseroan Terbatas. Hal ini berdasarkan Undang-Undang PT dan Undang-Undang BUMN.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung yang membatalkan perdamaian homologasi dalam perkara kepailitan pada PT Kertas Leces dan apa akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 43/PK/Pdt-Sus-Pailit/2019?”. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019. Berdasarkan hasil penelitian, kepailitan PT Kertas Leces ini disebabkan karena PT Kertas leces telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian homologasi dalam PKPU. Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan PKPU Kreditor apat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Sehingga berdasarkan pasal 291 UU Kepailitan PKPU terhadap putusan pembatalan homologasi tersebut harus pula menyatakan bahwa pihak debitur dalam keadaan pailit. Debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dalam putusan PKPU maka tidak dapat diajukan upaya hukum hal ini berdasarkan ketentuan dari pasal 235 ayat (1) dan pasal 293 UU Kepailitan dan PKPU. Maka terhadap putusan pembatalan perdamaian tersebut PT Kertas Leces dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum putusan pembatalan perdamaian bagi debitor adalah debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, debitor dinyatakan sebagai debitor pailit dan setelah dibukanya kembali proses kepailitan, maka tidak  dapat  lagi  ditawarkan  perdamaian dan kurator harus segera melakukan tindakan pemberesan terhadap harta pailit. Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Kepailitan, Pembatalan Perdamaian Homologasi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...