Anak merupakan sebagai hasil dari suatu perkawinan yang merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga. Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. Namun didalam suatu perkawinan dikenal dengan istilah anak sah maupun anak yang tidak sah. Penelitian ini membahas tentang Salah satu perkara yang masuk pada tanggal 30 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu perkara permohonan status anak luar nikah menjadi anak sah yang dikarenakan ketika terjadi pernikahan tidak tercatat/terdaftar di catatan sipil karna menikah secara adat atau agama budha sehingga membuat status anak menjadi anak luar kawin akibat tidak tercatat atau terdaftar pernikahan orang tuanya. Pada penetepan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST Hakim menerima permohonan untuk status anak luar kawin menjadi sah, tentunya status dan hak akan berubah sebelum dan setelah adanya penetapan hakim serta didalam pertimbangan Hakim tentunya akan memuat hak yang didapat setelah menjadi anak sah dan akan terpenuhi hak-hak yang tidak bisa didapat sebelum adanya penetapan Hakim untuk status anak luar kawin menjadi anak yang sah.Penelitian ini membahas alasan yuridis hukum dalam menerima status anak luar kawin menjadi anak sah, adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan dalam penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah dan menganalisis akibat hukum bagi anak luar kawin setelah adanya penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan dilengkapi dengan analisis kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam Penetetapan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak sah bahwa Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri didalam menerima permohonan pemohon tentang status anak luar kawin menjadi anak sah dikarenakan Hakim menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya menyebutkan bahwa terhadap seorang anak harus diberikan identitas yang di tuangkan dalam sebuah akta kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut cukup beralasan hukum dan bahwa pemohon dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan di pegadilan dengan berbagai surat-surat maupun bukti-bukti yang mendukung pernyataan oleh pemohon. Dimana pemohon menghadirkan saksi untuk mendukung pernyataan pemohon kepada Hakim Pengadilan Negeri ketika Pemohon memberikan keterangan didalam pengajuan status anak luar kawin menjadi anak yang sah. Kata Kunci: Perkawinan,Anak Luar Kawin, Penetapan Hakim
Copyrights © 2021