Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEMASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161282, VALENTINA SISCA (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2021

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga yang lain. Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia sebagai akibat meluasnya penyebaran virus di tingkat dunia memaksa Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan berbagai kebijakan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan jumlah korban yang terjangkit virus corona. Penyebaran COVID-19 melalui droplet dan kontak fisik membuat adanya penerapan social distancing dan karantina mandiri di rumah sehingga menyebabkan masyarakat harus tinggal di rumah setiap harinya. Dilema penerapan ini membawa konsekuensi pada berbagai aspek. Di satu sisi penerapan sosial distancing memberi dampak positif pada bidang kesehatan untuk menekan jumlah penduduk yang menjadi korban virus corona, di lain sisi dampak negatif muncul pada bidang perekonomian karena sulitnya masyarakat untuk bekerja atau mencari penghasilan. Secara sosial, tidak menutup kemungkinan persoalan rumah tangga juga muncul sebagai akibat kebijakan social distancing yang mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah atau tidak melakukan aktifitas di luar rumah jika dirasa tidak penting. Salah satu masalah sosial yang terjadi di masyarakat diantaranya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis, dengan menggunakan berbagai sumber data yang diperoleh dari beberapa jurnal, buku, maupun berita terkait dengan isu-isu kekerasan dalam rumah tangga, dan hubungan diantara keduanya. Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan persoalan yang terdampak dari pandemic COVID-19, secara khusus masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan keluarga yaitu kekerasan dalam rumah tangga, sebagai akibat dari adanya penerapan Social Distancing.  Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Konflik, Pandemi COVID-19, Social Distancing.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...