Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PASAL 14 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAKAN PIDANA TERKAIT PENGAWASAN PENYIDIKAN (Studi Di Polresta Pontianak Kota)

NIM. A1012131100, DIANA ELDRINA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2021

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut.Penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Setiap atasan penyidik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyidik dibawahnya, untuk tingkat Polresta Pontianak Kota pengawasan penyidikan diemban oleh Kapolresta Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Pontianak dan para perwira yang ditunjuk sedangkan tingkat Polsek Pengawas penyidikan diemban oleh Kapolsek dan Kanit ReskrimBertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindakan Pidana Terkait Pengawasan Penyidikan Di Polresta Pontianak Kota sudah dilaksanakan?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Pengawasan yang selama ini dilakukan oleh pejabat pengawas penyidik terhadap penyidik dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri di Polresta Pontianak Kota sudah berjalan namun masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan amanat Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindakan Pidana.. Kata Kunci:  Pengawasan, Penyidikan dan Polresta Pontianak Kota

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...