Permasalahan dari penelitian ini adalah keberadaan Toko Swalayan (Toko Modern) yang berdekatan dengan Pasar Rakyat (Pasar Tradisional), yang tidak sesuai dengan ketentuan jarak yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Berjarak paling sedikit 500 meter. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat Toko Modern yang berdiri dan beroperasi dengan jarak dari Pasar Tradisional berjarak dibawah 500 m. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data tersebut dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, observasi dan dokumentasi serta didukung literatur-literatur yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Studi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau). Berdasarkan Penelitian ini diketahui bahwa Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Studi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau), ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan jarak antara Toko Modern dengan Pasar Tradisional. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah keluar/ditetapkan setelah Toko Modern telah berdiri terlebih dahulu.Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Pasar Rakyat, Toko Swalayan.
Copyrights © 2021