Penelitian ini dilakukan di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu, padamasyarakat dayak taman sibau saat kematian. Didalam kehidupannyasehari-harimasyarakatmasih mengakuiadatistiadatyang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Salah satunya adalah adat bebuling.Adat bebulingartinyamasa berkabung,yaitu melaksanakan upacara adat tersebut untuk ikut menghormati arwah orang yang telah meninggal, jadisecara umum artinya penghormatan kepada keluarga orang yang telah meninggal,yang dilaksanakan selama 10 hari setelah upacara kematianAdat Bebuling yang merupakan salah satu prosesi adat dalam upacara kematian maka akan mendapatkan sanksi adat.Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif yaitu memaparkan dan menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarkan angket pada responden.Upaya yang dilakukan Temenggung dalam penyelesaian perkara adat tersebut bahwa setiap konflik yang terjadi di masyarakat apabila diselesaikan secara adat, maka kehidupan masyarakat akan tetap terjalin dan terjaga dengan baik dan menghapuskan rasa benci dan dendam didalam hati mereka yang berselisih, apabila diselesaikan menurut hukum pidana, maka kehidupan masyarakat selalu terjadi konflik berkepanjangan, karena antara masyarakat yang berkonflik akan selalu timbul dendam untuk saling menjatuhkan satu sama lainnya Keywords: Adat Bebuling, Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu
Copyrights © 2021