Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Tentang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang kerap kali menimbulkan rasa ketidakadilan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkhusus dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Penerapan Pelaksanaan Penarikan Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019?Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019?â€. Penulis menggunakan penelitian Bambang Sunggono, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang berupa data primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian ini, Mahkamah Konstitusi atas permohonan dalam Putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan penafsiran terhadap norma yang terdapat dalam Pasal (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan tetap berdasarkan undang-undang ini sepanjang dalam pelaksanaannya terdapat keseimbangan hak hukum dengan ditandai dengan adanya kesepahaman antara kreditur dan debitur tentang kondisi cidera janji dan dalam pelaksanaan eksekusi, debitur menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Namun jika sebaliknya, apabila debitur tidak sukareka menyerahkan benda objek jaminan fidusia dan tidak terjadinya kesepahaman tentang kondisi cidera janji maka prosedur eksekusi jaminan dilakukan dengan putusan pengadilan dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan di pengadilan negeri. Penafsiran pasal semacam ini, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia banyak memberikan celah ketidakadilan dan ketidakseimbangan hak hukum antara pihak dan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan kesewenang-wenangan salah satu pihak terhadap pihak yang lain.Kata Kunci: Penarikan Objek, Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2021