Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

STUDI KOMPARATIF TENTANG POLIGAMI DALAM

NIM. A1011171179, BURHANUDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2021

Abstract

Poligami merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mengawini beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan. Poligami merupakan fenomena kehidupan yang terjadi dalam masyarakat yang sampai saat ini masih kontroversial dan mengandung berbagai persepsi baik pro maupun kontra yang menimbulkan perdebatan panjang di dunia termasuk juga di Indonesia dan Malaysia. Indonesia dan Malaysia, 2 (dua) negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini mengizinkan masyarakatnya untuk melakukan Poligami, dengan aturan atau dengan batasan tertentu. Di Indonesia ketentuan tentang Poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan di Malaysia ketentuan tentang Poligami ini salah satunya di atur dalam Akta 303 Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-wilayah Persekutuan) 1984. Adanya Undang-Undang ini sebagai bentuk dari respon positif negara untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang istri dalam satu waktu. Untuk itulah, maka penulis berkeinginan untuk melakukan sebuah kajian lebih lanjut yang selanjutnya diwujudkan dalam sebuah skripsi dengan judul “Studi Komparatif tentang Poligami dalam Hukum Perkawinan menurut Hukum Indonesia dan Malaysia”.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan Normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu-ilmu hukum dan mengkaji masalah dari dasar-dasar hukum yang bersifat normatif. Data penelitian diperoleh dari buku-buku yang terkait dengan tema. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif-analitik- komparatif, yaitu data-data yang ada disusun, digambarkan dan dijelaskan secara rinci lalu dianalisis kemudian dibandingkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pengaturan Poligami dalam Hukum Perkawinan menurut Hukum Positif antara Indonesia dan Malaysia”. Metode yang digunakan dalam penganalisisan datanya adalah metode deduktif dan komparasi sehingga pada akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) untuk menganalis sistem hukum pengaturan Poligami antara Indonesia dan Malaysia; (2) Untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pengaturan Poligami antara Indonesia dan Malaysia.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat persamaan Poligami antara Indonesia dan Malaysia. Persamaan tersebut mengenai pengaturan kebolehan warga negara untuk melakukan Poligami, kewajiban untuk mendapatkan izin Poligami dari Pengadilan, pengajuan permohonan izin Poligami secara tertulis, Poligami tanpa izin dianggap sebagai sebuah tindakan pelanggaran pidana, Poligami tanpa izin tidak boleh dicatatkan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, hukuman pidana terhadap pelaku Poligami tanpa izin, dan pengaturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami sebelum dapat melakukan Poligami. dan Perbedaan pengaturan Poligami antara Indonesia dan Malaysia, perbedaan tersebut disebabkan dari cara berfikir dan pandangan hidup kedua negara.  Perbedaan pengaturan antara Indonesia dan Malaysia tersebur mengenai kebolehan Poligami, golongan warga negara yang boleh melakukan Poligami, pihak pemberi izin Poligami, dasar utama pemberian izin Poligami, ada atau tidaknya kewajiban untuk mendapatkan persetujuan istri atau para istri terlebih dahulu, syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang suami, adanya pengaturan pembubaran perkawinan Poligami berdasarkan alasan khusus di Malaysia, malaysia memperbolehkan pencatatan Poligami tanpa izin dengan syarat- syarat tertentu, hukum pidana tentang Poligami. Kata Kunci:           Komparasi, Hukum Poligami, Hukum Positif di Indonesia dan Malaysia

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...