Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HAK PENUMPANG PENGGUNA JASA LAYANAN ANGKUTAN BIS UMUM TRAYEK SAMBAS-PONTIANAK

NIM. A1011171028, AULIA TUNNISA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2021

Abstract

Sarana transportasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses keseimbangan kemajuan dan ekonomi nasional dengan adanya kelancaran dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dan barang. Salah satunya kegiatan ekonomi yang paling berkaitan erat dengan transportasi adalah angkutan umum (bis).  Angkutan umum (bis) merupakan pilihan masyarakat dalam berpergian keluar kota, Selain karena biaya yang cukup terjangkau juga tersedia banyak pilihan bis dan jadwal keberangkatan yang bervariasi. Angkutan antar jemput bis umum ini juga merupakan jasa layanan transportasi untuk berpindah dari satu kota kekota lain. Karena Angkutan bis ini menjadi pilihan penumpang atau pengguna bis dalam berpergian yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang saat berada didalam bis tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tanggungjawab angkutan antar jemput terhadap hak-hak penumpang yang telah dirugikan oleh penggangkut yang sebabkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penumpang itu sendiri. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan wawancara dan menganalisis hasil penelitian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian adalah dalam tanggungjawab pelaku usaha angkutan bis umum Sambas-Pontianak bahwa pelaku usaha telah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan, serta kenyamanan terhadap penumpang tetapi, dalam kenyataannya pelaku usaha masih merugikan penumpang yang menyangkut  kenyamanan penumpang saat penumpang berada di bis yang sudah penuh. Tindakkan yang dilakukan penumpang terhadap pelaku usaha angkutan umum bis trayek Sambas-Pontianak ialah menegur kenek atau supir bis tersebut. Serta kurangnya pengatahuan pengangkut terhadap aturan transpotasi saat mengoperasikan angkutan umum bis, dan kurangnya mengetahui pengguna jasa layanan transportasi bis trayek Sambas-Pontianak terhadap Undang-Undang angkutan jalan dan lalu lintas serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Maka seharusnya Dinas Pehubungan Darat meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta memberikan teguran ataupun berupa sanksi pencabutan izin usaha terhadap pengangkut angkutan umum agar meminimalisir pelanggaran yang sering dilakukan oleh angkutan umum bis trayek Sambas-Pontianak.  Kata kunci : Perlindungan, Penumpang, Bis

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...