Penerapan sanksi adat terhadap perkawinan terlarang atau “sumangk labant†antara keponakan dengan bibinya di Dusun Tanjung Melati harus dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat melangsungkan perkawinan baik bagi pasangan maupun masyarakat. Perkawinan sumangk labant atau perkawinan terlarang terjadi karena adanya rasa saling cinta antara kedua mempelai dan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hubungan darah. Perkawinan tersebut tetap dilangsungkan karena kedua mempelai tidak berniat untuk membatalkan perkawinan mereka sehingga ada reaksi adat yang timbul untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu dalam masyarakat. Reaksi adat yang terjadi yaitu dengan memberikan sanksi adat kepada orang atau masyarakat yang melanggar aturan adat yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Pada masyarakat di Dusun Tanjung Mealati Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau sanksi adat terhadap perkawinan terlarang antara keponakan dengan bibinya disebut sanksi adat “ Nangak Guruâ€.Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah tentang “Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Nangak Guru Terhadap Perkawinan Sumankg Labant Antara Keponakan Dengan Bibi Pada Masyarakat Dayak Ntuka di Dusun Tanjung Melati Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau ?â€. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran penerapan sanksi adat nangak guru, untuk mengungkapkan faktor penyebab perubahan sanksi adat nangak guru terhadap perkawian sumankg labant (perkawinan terlarang), untuk mengungkap akibat hukum yang timbul dari perkawinan terlarang, untuk menjelaskan upaya pemulihan keseimbangan yang terganggu serta untuk menegakkan hukum adat oleh ketua adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yan titik fokusnya pada perilaku masyarakat yang dilakukan secara langsung kepada responden dan narasumber sebagai data primernya. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang memberi gambaran secara cermat mengenai individu atau kelompok tertentu tentang keadaan atau gejala yang terjadi.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sanksi adat nangak guru terhadap perkawinan terlarang di Dusun Tanjung Melati Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau telah dilaksanakan dengan perubahan ketentuan adat akibat adanya pertimbangan seperti hamil diluar nikah. Faktor penyebab terjadinya perkawinan terlarang adalah faktor saling cinta, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibat hukum dari perkawinan terlarang akan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga serta pada masyarakat dan alam sekitar seperti banjir dan longsor. Upaya yang dilakukan oleh Ketua adat di Dusun Tanjung Melati adalah memberikan sanksi adat yang di sebut adat “Nangak Guru†yaitu denda berupa uang atau barang yang harus di bayar oleh pihak yang melangsungkan perkawinan terlarang.Kata kunci: Perkawinan, Sanksi adat, Nangak Guru
Copyrights © 2021