Pengembangan tenega kerja merupakan bagian dari upaya meningkatkan sumber daya manusia yang mana peningakatan tersebut akan di arahkan kepada harkat, martabat, dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri. Dengan tujuan, penduduk dapat memperluas lapangan pekerjaan, pemerataan lapangan pekerjaan, meningkatkan mutu dan kemampuan serta perlindungan bagi tenaga kerja. Pertumbuhan penduduk di setiap wilayah akan sangat mempengaruhi kebutuhan lapangan pekerjaan yang seimbang dengan angkatan kerja yang ada, sehingga produktivitas angkatan merupakan kunci dari kehidupan yang layak bagi angkatan kerja dan keluarganya sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€. Hak untuk bekerja (the right to work) dan hak-hak dalam pekerjaan (the right in work) bukan hanya sebagai hak sosial ekonomi, melainkan juga merupakan hak-hak manusia yang fundamental (fundamental human rights).Di dalam penelitian hukum di kenal dua jenis penelitian, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian empiris. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang di lakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan ditambah dengan buku-buku, jurnal, makalah, serta pendapat para ahli hukum.Metode yang dipakai dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu “ penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat.Objek kajian di dalam penelitian empiris merupakan fakta sosial. Penelitian lapangan atau yang biasa disebut penelitian empiris ini bertujuan untuk mempelajari secara insentif latar belakang keadaan sekarang dan interaksi sosial suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang di lihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.Adapun yang menjadi kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha Kafe Tukang Kopi dengan pekerjaanya di Sungai Raya Dalam Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak semuanya di lakukan secara lisan, dan bahwa pengusaha Kafe Tukang Kopi di dalam melakukan perjanjian kerja dengan pekerjanya menyangkutn upah bulanan, sedangkan pekerja yang melakukan pekerjaan diatas 7 jam perhari tidak dihitung sebagai waktu pengganti yang diberikan dengan upah lembur dan juga pekerja tersebut tidak mendapat istrahat perminggu sesuai dengan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.Kata Kunci : Waktu Kerja, Waktu Istirahat
Copyrights © 2021