Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masayarakat, pemerintah memberlakukan standarisasi terhadap barang yang beredar. Sasaran utama dalam pelaksanaan standarisasi adalah meningkatkan ketersediaan produk yang mampu memenuhi kebutuhan industri guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri. Peran pemerintah dalam standardisasi ini melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat dilaksanakan dengan cara mengatur, mengawasi, serta mengendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan baik keamanannya maupun keuangannya. Adapun bentuk perlindungan yang dilakukan pemerintah dalam hal melindungi hak-hak konsumen yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa, pengawasan barang beredar merupakan suatu bentuk perlindungan pemerintah dalam melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang berlaku. Namun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pemberlakuan SNI pada barang yang beredar perlu dilakukan pengawasan. Hal ini yang masih terjadi di Kota Pontianak dimana beberapa Pelaku Usaha khususnya dibidang kontruksi masih ada yang menjual baja tulangan beton tidak SNI dengan SNI 2052 : 2017 atau yang lazim disebut “baja banciâ€. Banyak sekali pelaku usaha khususnya di toko-toko bangunan di Kota Pontianak yang menjual baja tulangan beton tidak SNI.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: †Mengapa masih terjadi Peredaran Baja Tulangan Beton Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak?â€Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.Dalam penulisan ini penulis mengajukan hipotesis “Bahwa masih terjadinya peredaran baja tulangan beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia di Kota Pontianak karena adanya permintaan konsumen dimana konsumen saat ini hanya menghendaki harga murah dan Tidak mengetahui efek buruk penggunaan Baja Tulangan Beton tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.â€. Kata kunci: Peredaran Barang, baja tulangan beton tidak SNI dan Kota Pontianak       Â
Copyrights © 2021