Air merupakan kebutuhan yang paling utama bagi makhluk hidup. Manusia dan makhluk hidup lainnya sangat bergantung dengan air demi mempertahankan hidupnya. Air yang digunakan untuk konsumsi sehari -hari harus memenuhi standar kualitas air bersih. Kualitas air bersih dapat ditinjau dari segi fisik,kimia, mikrobiologi dan radioaktif. Namun kualitas air yang baik ini tidak selamanya tersedia di alam sehingga diperlukan upaya perbaikan, baik itu secara sederhana maupun modern. Jika air yang digunakan belum memenuhi standar kualitas air bersih, akibatnya akan menimbulkan masalah lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya.Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diprgunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pasal diatas hanya menyebutkan kata “air” tanpa secara spesifik menyebutkan air bersih, namun air bersih tidak bisa disangkal lagi merupakan salah satu kebutuhan dasar dan Negara wajib memenuhinya sebagai kemakmuran rakyatnya sendiri. Sesuai dengan Undang- Undang Negara Republik Indoneisa Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang pada konsideran huruf a disebutkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan public yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945.PDAM merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan public, yaitu penyedia air bersih yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan air bersih bagi seluruh penduduk masing-masing daerah. Yang mana perusahaan pelayanan public ini dibawah langsung pemerintah daerah.Dalam pelayanan publik, terdapat pembedaan yaitu sector profit dan non profit yang didasarkan pada misi yang diemban instansi atau intitusi pelayanan public tersebut.PDAM merupakan salah satu institusi playanan public yang tergolong sector profit. Perusahaan Negra yang seperti ini amat menguntungkan rakyat banyak karna berorientasi profit namun tetap yang mnjadi tujuan utamanya adalah diarahkan dalam usaha memakmurkan rakyat.hal ini sesuai dengan apa yang damanatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan teknik Deskriptif Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian ini dilakukanTujuan yang hendak dicapai penulis dalam hak ini adalah: untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggungjawab pemerintah dalam penyediaan air bersih serta pengawasan pelayanan publik PDAM kota Pontianak Kata Kunci : Pelayanan Publik
Copyrights © 2021