Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB HUKUM YANG DILAKUKAN KONSUMEN ATAS TERJADINYA PEMBATALAN PESANAN TERHADAP DRIVER GOJEK DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012171117, YOPI FEBRYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

PT. Gojek Indonesia merupakan salah satu pelopor jasa transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia. Hadirnya PT. Gojek Indonesia  dimaksudkan untuk mempermudah bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa ojek motor tanpa harus bersusah payah mencari tukang ojek atau pergi ke pangkalan ojek. Gojek mulai masuk dan membuka kantor perwakilan di Kota Pontianak pada tahun 2017. Gojek dirasakan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat modern sesuai dengan permintaan konsumen. Aplikasi GO-JEK menawarkan pelayanan seperti Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Food, Go-Mart, Go-Glam, Go-Massage, Go-Clean, dan Go-Box. Akan tetapi dalam pemberian layanan Go-Ride, Go-Food dan Go-Mart yang dilakukan oleh driver Gojek tidak selalu berjalan dengan mulus. Hal ini disebabkan tidak sedikit terjadi pembatalan pesanan (order) yang dilakukan oleh konsumen pengguna jasa layanan Gojek tanpa adanya alasan yang jelas. Hal ini tentu saja merugikan bagi driver Gojek karena konsumen melakukan pembatalan pesanan apalagi konsumen tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada driver Gojek.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Yang Dilakukan Konsumen Atas Terjadinya Pembatalan Pesanan Terhadap Driver Gojek Di Kota Pontianak?” Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya pembatalan pesanan yang dilakukan konsumen terhadap driver Gojek dikarenakan konsumen berubah pikiran ingin berbelanja sendiri dan ingin membeli barang yang lain sedangkan daftar pesanan sudah masuk aplikasi. Pada kenyataannya, konsumen tidak bertanggung jawab secara hukum atas terjadinya pembatalan pesanan terhadap driver Gojek, walaupun driver Gojek sudah mengajukan komplain kepada konsumen. Upaya yang dilakukan oleh driver Gojek terhadap konsumen atas terjadinya pembatalan pesanan adalah dengan mendatangi rumah konsumen untuk meminta tanggung jawabnya dalam memesan barang dengan menggunakan jasa Gojek dengan terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT/RW setempat untuk menghindari terjadinya keributan dengan konsumen. Selain itu, dapat melakukan upaya dengan meminta kebijaksanaan dari PT. Gojek Indonesia untuk bisa memberi ganti rugi minimal setengah dari nilai kerugian yang dialami driver Gojek. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembatalan Pesanan, Driver Gojek.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...