Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT

NIM. A1012161028, MAULIDA ANANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2021

Abstract

Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Tabrani Ahmad RT. 003/ RW. 015, Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sebagaimana sediakala, namun dalam perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Tabrani Ahmad RT. 003/ RW. 015, Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa rumah belum dapat bertanggung jawab untuk memperbaiki rumah yang rusak karena tidak mempunyai uang, dimana uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut, dan karena uang yang dimiliki diperlukan untuk keperluan lain yang mendesak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah yang belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa rumah untuk masa berikutnya dan pembayaran ganti kerugian.Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa rumah untuk memperbaiki rumah dan meminta ganti rugi kerusakan secara kekeluargaan., namun tidak disanggupi oleh sebagian besar pihak penyewa rumah walaupun demikian pihak pemilik rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri karena belum bertanggung jawabnya penyewa atas kerusakan rumah yang disewanya oleh pihak penyewa. Key word : Penyewa, Sewa Menyewa, Rumah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...