Beberapa persoalan yang dihadapi oleh Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah selain penetapan obyek dan subyek sengketa yang sangat sempit juga adanya berbagai macam pembatasan-pembatasan lagi oleh ketentuan undang-undang Peratun maupun oleh undang- undang lainnya yang mengurangi atau menghapus beberapa jenis objek sengketa TUN dari wewenang Peratun, baik oleh Undang-Undang Tentang peradilan Tata Usaha itu sendiri maupun diluar dari Undang-Undang Peradilan tata Usaha Negara yang di dalam praktik, ketentuan ini (masih) sering menimbulkan perbedaan penafsiran apakah suatu objek sengketa termasuk wewenang Peratun atau bukan diantara dalam menafsirkan pasal 49 dan Pasal 55 UU Nomnor. 5 tahun 1986, seperti dalam keadaan bahaya dan batas waktu sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan tata Usaha Negara dan disisi lain masih terdapat Disparitas sebuah Putusan di dalam Peradilan tata Usaha Negara  seperti objek sengketa yang mempunyai titik singgung dengan perbuatan hukum perdata" salah satunya sengketa dibidang pertanahan.Selain pembatasan Undang-Undang seperti yang disebutkan diatas terdapat Pembatasan/Penghapusan oleh Undang-undang Lain, yaitu Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, mengalihkan objek sengketa pajak ke Pengadilan Pajak, Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengalihkan objek sengketa perburuhan dari Peratun ke Pengadilan Hubungan Industrial; Undang-Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, mengalihkan objek sengketa kepegawaian BUMN dari Peratun ke Pengadilan Hubungan Industrial.Maka penulis memilih topik permasalahan tersebut untuk dilakukan penelitian guna menemukan konsep pemecahan masalah tersebut. Selanjutnya, dari uraian tersebut di atas, setidaknya berusaha mengkaji beberapa isu. Pertama, membahas ruang lingkup kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dewasa ini menurut peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam praktik di Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, mengkaji pengaruh pembatasan kompetensi absolut terhadap fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kata kunci : Kewenangan, Disparitas, PERATUN.
Copyrights © 2021