Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TERHADAP GANTI KERUGIAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN TERMINAL KIJING PELABUHAN PONTIANAK DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT

NIM. A1011161097, SYARIFAH ANISA ERSHA PUTRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kegiatan ini sering menimbulkan masalah di masyarakat dimana sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering disebabkan karena ketidaksepakatan tentang penentuan harga ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengadaan tanah untuk pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam prosedur pelaksanaannya yang bertahap mulai dari perencanaan penetapan lokasi sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda lain yang ada di atasanya.Metoda Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaaan. Rumusan Masalah : Apakah Proses Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan? Tujuan Penelitian : (1) Untuk menganalisis proses ganti kerugian pengadaan tanah dalam pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak berdasarkan dengan undang-undang. (2) Untuk mengetahui penyebab Tim Solidaritas menolak pemberian ganti rugi oleh Pelindo II. (3) Untuk mengetahui besaran nilai ganti rugi yang diberikan.Hasil Penelitian : Bahwa Pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melakukan pengadaan tanah seluas 200 Hektare untuk pembangunan Terminal Kijing yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa faktor penyebab warga menolak nilai ganti rugi karena menurut mereka nilai ganti rugi tidak sesuai dan terlalu rendah. Bahwa akibat dari penolakan tersebut tanah masyarakat menjadi objek eksekusi setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Rugi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...