Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Karyawan Kontrak Dengan Pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianakâ€, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak. Untuk mengetahui perlindungan hukum kepada karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak belum memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan karena masih terdapat kelemahan dimana pihak karyawan ternyata hanya dianggap sebagai peserta magang bukan sebagai pekerja, hal ini tentu saja merugikan para pekerja, sedangkan pekerjaan yang dilakukan terkadang melebihi kapasitas peserta magang. Bahwa perlindungan hukum kepada karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak belum diberikan sepenuhnya karena masih ada hak-hak pekerja atau karyawan yang belum diberikan misalnya hak untuk mendapatkan biaya pengobatan dan hak untuk diangkat menjadi pegawai jika mereka berprestasi.  Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam perjanjian kerja antara karyawan kontrak dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pembantu Diponegoro Kota Pontianak dengan melakukan upaya baik secara musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik.  Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Karyawan, Kontrak,Â
Copyrights © 2021