Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK JANGKANG DI DESA JANGKANG BENUA KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1012161138, OKTA VIANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2021

Abstract

Skripsi ini berjdul “PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK JANGKANG DI DESA JANGKANG BENUA KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU.“ masalah yang diteliti ”faktor apa yang menyebabkan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan pada Masyarakat Dayak Jangkang Di Desa Jangkang Benua Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau mengalami pergeseran” penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang penelitiannya berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, sekunder, dan primer. Perkawinan merupakan salah satu cara mendapatkan keturunan dan jaga dengan maksud untuk menciptakan suatu kebahagiaan lahir batin antara suami istri dalam usahanya mendirikan rumah tangga yang sejahtera perkawinan juga mempunyai arti yang sangat penting dimana bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, dari uraian tersebut maka perkawinan merupakan hal wajib dalam kehidupan sosial Masyarakat. Bahwa dasar dari suatu perkawinan adalah ikatan yang sakral antar kedua pasangan yang melakukan perkawinan oleh karena itu salah satu bentuk perkawinan maka perkawinan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan menurut hukum adat dan juga menurut UU No. 1 Tahun 1974. Selanjutnya penelitian ini dilakukan Di Desa Jangkang Benua dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksaan Perkawinan adat Pada Masyarakat Dayak Jangkang Di Desa Jangkang Benua mengalami pergeseran pada proses Upacara Adat seperti pengurangan hewan yang dikurbankan , waktu upacara yang menjadi lebih singkat serta bagian upacara yang tidak dilaksanakan lagi faktornya pun dikarenakan faktor ekonomi, agama, serta pendidikan sedangkan akibat yang timbul ,dilakukan oleh pelanggar adat terkait dengan dilaksanakan perkawinan secara utuh adalah sanksi sosial berupa pengucilan dimasyarakat adat. Kata kunci : Perkawinan, Hukum, Adat

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...