Penyelesaian kasus pertanahan melalui jalur peradilan banyak sekali kekurangannya diantaranya sangat birokratis, memakan waktu tenaga dan biaya yang cukup banyak. Walaupun prinsip penyelesaian sengketa di pengadilan adalah diselesaikan dengan waktu cepat dan biaya murah namun kenyataannya hal itu sulit dilaksanakan. Salah satu cara penyelesaian secara alternatif kasus per- tanahan dapat dilakukan melalui mediasi yang tepat maka pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus pertanahan yang merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat dalam membantu tugas Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaiakan kasus-kasus pertanahan dapat terselesaikan dengan cepat.Penelitian ini dilakukan di wilayah Kantor pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan melihat Eksistensi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Peraturan Menteri Agrari Dan Tata Ruang Nomor. 21 tahun 2020, tentang penyelesaian sengketa Pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dimana Penyelesaian sengketa pertanahan diwilayah Kabupaten Kubu raya sebagian besar diselsaikan di Pengadilan, karena beberapa kendala yang dihadapi Selain mediasi ditentukan oleh kemampuan mediator, maka keberhasilannya sangat ditentukan oleh para pihak, sehingga para pihak selain paham mengenai substansi yang mereka permasalahkan, diharapkan pula paham Mengenai mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian kasus pertanahan. Pemahaman pengetahuan mediasi oleh para pihak akan lebih mendorong keberhasilan penyelesaian kasuspertanahan. Secara teoritik, mediasi banyak sekali model menurut peraturan perundang-unda ngan, akan tetapi dirasa tidak semua model mediasi sangat cocok untuk menyelesaikan kasus pertanahan, oleh karena itu sangat dibutuh- kan penelitian secara mendalam untuk memahami model mediasi yang sangat cocok dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang efektif, efisien dan berkepastian hukum khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya..  Kata kunci, BPN, Sengketa, Mediasi
Copyrights © 2021